Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dan MoA Pengawasan Bawaslu Kota Surabaya dengan FISIPOL UNESA

ikom.fisipol.unesa.ac.id, SURABAYA—Dalam rangka membangun kesadaran politik mahasiswa, mendorong partisipasi aktif dan mewujudkan proses pemilu yang berkualitas, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya menyelenggarakan sosialisasi pengawasan partisipatif dan penandatanganan Memorandum of Agreement (MoA) dengan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIPOL) UNESA pada Senin (14/10/2024) di Ruang Srikandi I6, FISIPOL, Kampus UNESA Ketintang.
Kegiatan ini dihadiri oleh Dr. Wiwik Sri Utami, M.P., Dekan FISIPOL UNESA, Syafiudin, Kordiv Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kota Surabaya, Dr. Anam Miftakhul Huda, S.Kom., M.I.Kom., Koordinator Prodi S1 Ilmu Komunikasi UNESA, Dr. Agus Machfud Fauzi, S.Ag., M.Si., Koordinator Prodi S1 Sosiologi UNESA, dan ratusan mahasiswa selingkung FISIPOL UNESA.
Dr. Wiwik dalam sambutannya menegaskan pentingnya pengawasan dan partisipasi aktif mahasiswa dalam menyalurkan hak demokrasinya melalui proses pemilu, terutama dalam menyongsong ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada bulan November 2024 mendatang.
Menurutnya, mahasiswa FISIPOL perlu ditanamkan pemahaman yang mendalam terkait urgensi partisipasi aktif dalam proses pemilu, karena harapan besar Bawaslu melalui sosialisasi ini adalah untuk merealisasikan jalannya proses pemilu yang bersih dan adil.

Selanjutnya, kegiatan penandatangan MoA dilakukan antara Bawaslu Kota Surabaya dengan Prodi Ilmu Komunikasi dan Prodi Sosiologi UNESA sebagai langkah strategis dan bukti komitmen antara kedua pihak untuk meningkatkan kualitas pengawasan pemilu, serta melibatkan mahasiswa FISIPOL dalam proses demokrasi.
Kegiatan utama diisi oleh Syafiudin yang membahas terkait peran penting mahasiswa sebagai kelompok akademis yang berpotensi besar untuk menjadi agen perubahan dan pemimpin masa depan. Pada intinya, Syafiudin ingin mendorong partisipasi aktif mahasiswa agar mereka tak hanya sekadar menyalurkan hak pilih, melainkan juga turut mengawal jalannya proses pemilu secara independen dan obyektif guna mengantisipasi terjadinya berbagai bentuk pelanggaran dalam proses pemilu [astr, 2024].
***
Laboratorium Ilmu Komunikasi UNESA